Persoalan tanah di desa yang
pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintahan Desa sering kali dan bahkan
sampai sekarang masih banyak yang menjadi polemik di desa.Berikut contoh nama
atau istilah tanah-tanah di wilayah desa dan menjadi kewenangan Pemerintahan Desa
dalam sejarah desa di Jawa yang dapat dikategorisasikan antara lain sebagai
berikut:
1.
Tanah
Pecaton atau tanah Ganjaran atau dengan sebutan tanah bengkok, yaitu tanah desa
yang merupakan penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan,
Kepala Seksi, dan Kepala Dusun;
2.
Tanah
Titisoro, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan
digunakan antara lain untuk membantu masyarakat yang terkena musibah,terlantar,
fakir miskin, mendirikan sekolah, tempat ibadah dan lain yang sejenis;
3.
Tanah
Pangonan, yaitu tanah yang dikelola oleh desa dan dipergunakan untuk
menggembalakan ternak warga desa yang bersangkutan dengan maksud agar ternaknya
tidak merusak kebun milik orang lain atau berkeliaran di jalan;
4.
Tanah
Sengkeran, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan
dipergunakan antara lain untuk bersih desa, perawatan punden (makam cikal bakal
pendiri desa) dan untuk upacara ritual lainnya;
5.
Tanah
Guron, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan dipergunakan
sebagai penghasilan guru yang belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
bertugas di Desa;
6.
Tanah
Cawisan, yaitu tanah yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan merupakan dana
taktis Kepala Desa yang digunakan untuk keperluan yang bersifat insidentil;
7.
Tanah-tanah
lain yang sejenis yang dikuasai dan merupakan kekayaan desa.
Harus dimengerti, bahwa dalam
perkembangannya, tanah-tanah tersebut pengelolaannya sudah diatur dengan
Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya, dimana berdasarkan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, tanah-tanah tersebut menjadi Aset Desa
dan hasil pengelolaannya harus dimasukkan ke Rekening Kas Desa dan tuang dalam
APBDes, untuk kemudian bisa digunakan membiayai semua bidang anggaran dalam
APBDes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar