Jumat, 06 Mei 2022

TANAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA

 


Persoalan tanah di desa yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintahan Desa sering kali dan bahkan sampai sekarang masih banyak yang menjadi polemik di desa.Berikut contoh nama atau istilah tanah-tanah di wilayah desa dan menjadi kewenangan Pemerintahan Desa dalam sejarah desa di Jawa yang dapat dikategorisasikan antara lain sebagai berikut:

1.    Tanah Pecaton atau tanah Ganjaran atau dengan sebutan tanah bengkok, yaitu tanah desa yang merupakan penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun;

2.    Tanah Titisoro, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan digunakan antara lain untuk membantu masyarakat yang terkena musibah,terlantar, fakir miskin, mendirikan sekolah, tempat ibadah dan lain yang sejenis;

3.    Tanah Pangonan, yaitu tanah yang dikelola oleh desa dan dipergunakan untuk menggembalakan ternak warga desa yang bersangkutan dengan maksud agar ternaknya tidak merusak kebun milik orang lain atau berkeliaran di jalan;

4.    Tanah Sengkeran, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan dipergunakan antara lain untuk bersih desa, perawatan punden (makam cikal bakal pendiri desa) dan untuk upacara ritual lainnya;

5.    Tanah Guron, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan dipergunakan sebagai penghasilan guru yang belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Desa;

6.    Tanah Cawisan, yaitu tanah yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan merupakan dana taktis Kepala Desa yang digunakan untuk keperluan yang bersifat insidentil;

7.    Tanah-tanah lain yang sejenis yang dikuasai dan merupakan kekayaan desa.

Harus dimengerti, bahwa dalam perkembangannya, tanah-tanah tersebut pengelolaannya sudah diatur dengan Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya, dimana berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, tanah-tanah tersebut menjadi Aset Desa dan hasil pengelolaannya harus dimasukkan ke Rekening Kas Desa dan tuang dalam APBDes, untuk kemudian bisa digunakan membiayai semua bidang anggaran dalam APBDes.

 

JOGO BOYO - JOGO TIRTO

 


Dimasa lalu pada saat awal terbentuknya Desa sebelum terjadinya pemerintahan formal ,sejatinya diawali oleh individu dalam komunitas kecil yàng menetap disuatu tempat sebagai tempat berburu dan bercocok tanam untuk mempertahankan kehidupan keluarganya .

Dalam memilih tempat secara naluri sebagai manusia diutamakan dekat mata air ( sungai ) tentu saja dengan pertimbangan bahwa air adalah kebutuhan vital dalam kehidupan manusia ,baik untuk kebutuhan minum  maupun sarana pengairan dalam bercocok tanam

Bangunan sebagai tempat tinggal tertua bagi komunitas manusia di dataran tinggi adalah dengan memanfaatkan goa-goa ,bisa jadi cerung - cerung baik yang berada di gunung,lèrèng dan lembah tentu saja setelah dijauhkan dari gangguan binatang buas dan binatang berbisa yang bisa mengacam keselamatan komunitas kecilnya .

Bangunan tertua untuk dataran rendah baik dihamparan sawah ,ladang ,padang dan sabana , berupa rumah diatas pohon , dalam kemajuan berikutnya bisa berupa rumah panggung yang bertiang tinggi sebagai antisipasi agar aman dari serangan binatang buas .

Dalam sejarah awal terbentuknya Desa , sejatinya bermula dari ikatan keluarga , artinya dalam interaksi sosial dilandasi atas kekerabatan maka biasanya tercipta sikap tepa slira ( tenggang rasa ) , sikap saling memiliki , sikap saling menjaga dan saling memahami ,menyadari dan saling introspèksi ( rumangsa handarbèni ,siyaga hangrungkepi ,mulat sarira hangrasa wani ) karena satu dan yang lainya masih terikat dalam trah persaudaraan dari tetua atau leluhur yang sama .

Dalam perkembangan berikutnya setelah komunitas keluarga itu sekain berkembang dan semakin eksis dalam kehidupanya bisa jadi beberapa keluarga luar yang ikut bergabung sehingga yang semula rumah dalam satu Desa itu jumlahnya hanya puluhan berkembang menjadi ratusan , maka dipandang perlu untuk dibuat aturan yang harus disepakati dan ditaati secara bersama-sama oleh seluruh warga Desa yg dibuat atas musyawarah dalam mencapai mufakat , maka peraturan bersama itu selanjutnya disebut Hukum Adat sebagai Undang - Undang dan Adat Istiadat sebagai peraturan pelaksanaanya , sebagai pelaksana pemutus keadilan bagi pelanggarnya maka disepakati dan ditjunjuklah Ketua Adat .

Pada saat tetua atau orang pertama yang membabat , membangun dan menghuni Desa itu meninggal dunia , maka sebagai pengakuan dan penghormatan atas jasa-jasa  dan kepeloporanya untuk menciptakan Desa maka makamnya disebut sebagai Punden yang diambil dari kalimat Pepunden  itulah yang oleh tradisi Desa setiap tahun diadakan adat sedekah bumi / bersih desa yg hakekatnya sebagai penghormatan kepada leluhur cikal bakal pendiri Desa , bukan mitos atau tahayul dan sejenisnya .

Setelah kawasan yg telah menjadi hunian itu kurang lebih mencapai ratusan Kepala Keluarga ,demi dan untuk menjaga kehidupan bersama yang harmoni maka dipandang perlu untuk mengangkat seorang pemimpin & setelah melalui musyawarah yg berujung mencapai kata sepakat ,maka terpilihlah satu orang pemimpin dan pemimpin yg mengatur 100 Kepala Keluarga itu disebut Kamituwo ( Mbah Wo ) sampai hari ini seorang Kepala Dusun di Jawa Timur  masih dipanggil Pak Kamituwo .

Tempat tinggal  Komunitas masyarakat itu di terutama di Pulau Jawa disebut Desa yg diadopsi dari kalimat Swadèsi yang berarti tanah pusaka  atau bumi leluhur  .

Ketika komunitas penduduk Desa itu dari 100 Kepala Keluarga berkembang menjadi 1000 Kepala Keluarga maka disepakati untuk diangkat seorang pemimpin dan pemimpin Desa itu diberi nama Panewu .

Oleh karenanya sampai saat ini seorang Kepala Desa di Kabupaten Indramayu  seorang Kepala Desa dipanggil Pak Kuwu dari kata aslinya Panewu . .

 

Agar terjadi pemerataan dan keadilan dalam distribusi air baik untuk kebutuhan keluarga maupun untuk sarana pertanian maka seorang Panewu ( Kepala Desa) pada saat itu menunjuk seorang warga Desa yg dianggap paling arif dan bijak serta bisa bersikap tegas dan adil untuk mengurus tata kelola pengairan dan orang tersebut diberi gelar Jogo Tirto .

Demi dan untuk menjaga dan mempelopori dalam bidang keamanan dan ketertiban Desa , maka seorang Panewu ( Kepala Desa ) pada saat itu memilah dan memilih selanjutnya menunjuk seorang warga Desa yg dianggap cakap , kuat bahkan sakti mandraguna untuk menjaga keamanan Desa dan orang tersebut. Diberi gelar Jogoboyo yang pada zaman Orde lama sampai dengan Orde Baru disebut bayan, pada saat ini disesuaikan dengan SOTK Perangkat Desa selanjutnya nama dalam jabatanya adalah Kasi Pemerintahan Desa .

Setiap daerah di Indonesia memiliki istilah-istilah yang berbeda sesuai kondisi geografis atas jabatan adat dari kepala desa dan perangkat desa.

 

 

Selasa, 14 Oktober 2014

 PROFIL  DESA NGRAMBE
A.   Letak Geografis
Secara geografis Desa Ngrambe terletak pada posisi 7°21'-7°31' Lintang Selatan dan 110°10'-111°40' Bujur Timur. Topografi ketinggian desa ini adalah berupa daratan sedang yaitu sekitar 500 m di atas permukaan air laut. Curah hujan di Desa Ngrambe rata-rata mencapai 2.700 mm. Sedangkan Keadaan Suhu rata-rata 30 derajat Celsius.

Secara administratif, Desa Ngrambe terletak di wilayah Kecamatan Ngrambe  Kabupaten Ngawi dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe. Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sidomulyo. Di sisi Selatan berbatasan dengan Desa Tawangrejo, sedangkan di sisi timur berbatasan dengan desa Babadan Kecamatan Ngrambe.

Jarak tempuh Desa Ngrambe ke ibu kota kecamatan adalah 0,4 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 5 menit. Sedangkan jarak tempuh terdekat ke ibu kota kabupaten adalah 35 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 45 menit

   
Sejarah Desa Ngrambe
Desa Ngrambe didirikan oleh Ki Demang Sodikoro pada tahun 1881.Ki Demang Sodikoro berasal dari Jatinom Klaten.Beliau ditugaskan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk membuka lahan pertanian di wilayah Ngawi bagian barat sekaligus sebagai Kepala Desa ( Lurah) yang pertama di desa tersebut. Desa ini  bernama  Desa Ngrambe.
Secara etimologis nama Desa Ngrambe berasal dari RAHARJA TUMEKANING TEMBE yang artinya adalah kesejahteraan yang berkesinambungan. Nama NGRAMBE merupakan doa, harapan dan perjuangan para pendahulu kami untuk kesejahteraan warga masyarakat hingga saat ini telah kami petik hasilnya dan akan kami jaga kesinambungannya di masa depan. 
 Kepala Desa yang memerintah di Desa Ngrambe hingga sekarang adalah :
1.      Ki  Demang Sodikoro
2.      Pawiro Diharjo
3.      To Pawiro
4.      Sastro Pawiro Jenggot
5.      Pudjo Prayitno
6.      Darmo Sukir
7.      Sukardi Hardjo Banjir
8.      Kromo Sudarmo
9.      Surono
10.  Sarkoen
11.  R.Suprasono
12.  Drs. Djumadi
13.  Rusbandi
14.  Sri Sulasmi S.Pd
15.  Rusbandi
Struktur Pemerintahan
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Ngrambe memiliki fungsi yang sangat berarti sebagai ujung tombak terhadap pelayanan kepentingan masyarakat meliputi bidang kependudukan, keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya.
 Dari kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Rukun Warga (RW) terbentuk.Wilayah Desa Ngrambe terbagi di dalam 6 Rukun Warga (RW) dan 29 Rukun Tetangga ( RW) yang tergabung di dalam 3 Dusun yaitu:Dusun Pule, Dusun Ngrambe,dan Dusun Sidorejo, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada perangkat desa  ini.


Demografis/ Kependudukan
Berdasarkan data Administrasi Pemerintahan Desa tahun 2014, jumlah penduduk Desa Ngrambe adalah 5.316  jiwa, dengan rincian 2.630 laki-laki dan 2.686 perempuan. Jumlah penduduk demikian ini tergabung dalam 1.683 KK.
Agar dapat mendeskripsikan dengan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Ngrambe maka perlu diidentifikasi jumlah penduduk dengan menitikberatkan pada klasifikasi usia   Tingkat kemiskinan di Desa Ngrambe termasuk tinggi. Dari jumlah 1.683 KK di atas, sejumlah 219 KK tercatat sebagai Pra Sejahtera, 729 KK tercatat Keluarga Sejahtera I, 551 KK  tercatat Keluarga Sejahtera II, 179 KK tercatat Keluarga Sejahtera III dan 5 KK sebagai sejahtera III plus.Penduduk usia produktif pada usia 19-50 tahun Desa Ngrambe sekitar 1.807 atau hampir 34%. Hal ini merupakan modal berharga bagi pengembangan tenaga produktif dan peningkatan  SDM.   

  Pendidikan

Eksistensi pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan
yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan dan lapangan kerja baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistematika berpikir atau pola pikir individu, selain mudah menerima informasi yang lebih maju dan tidak gagap teknologi. 

A.   Kesehatan

Masalah kesehatan adalah hak setiap orang dan merupakan aset yang amat penting bagi masa depan bangsa secara umum. Masyarakat yang produktif adalah masyarakat yang sehat fisik dam mentalnya.
Salah satu cara untuk mengukur status kesehatan masyarakat adalah mencermati banyaknya masyarakat yang terserang penyakit. Laporan warga menunjukkan adanya gejala masyarakat yang terserang penyakit relatif tinggi, yang antara lain disebabkan oleh infeksi pernapasan akut bagian atas, malaria, penyakit sistem otot dan jaringan pengikat. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan kesehatan yang sering dialami penduduk adalah penyakit yang bersifat cukup berat dan berdurasi lama bagi kesembuhannya, yang diantaranya disebabkan perubahan cuaca serta kondisi lingkungan yang kurang sehat. Ini tentu mengurangi daya produktifitas masyarakat  Desa Ngrambe secara umum.

Dalam tahun 2014 jumlah bayi yang lahir meninggal adalah nihil (0%) karena dalam penanganan kelahiran bayi dapat segera ditolong secara profesional oleh Puskesmas Ngrambe yang lokasinya berada di desa Ngrambe. 




TANAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA

  Persoalan tanah di desa yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintahan Desa sering kali dan bahkan sampai sekarang masih banyak yan...