Dimasa lalu
pada saat awal terbentuknya Desa sebelum terjadinya pemerintahan formal
,sejatinya diawali oleh individu dalam komunitas kecil yàng menetap disuatu
tempat sebagai tempat berburu dan bercocok tanam untuk mempertahankan kehidupan
keluarganya .
Dalam memilih
tempat secara naluri sebagai manusia diutamakan dekat mata air ( sungai ) tentu
saja dengan pertimbangan bahwa air adalah kebutuhan vital dalam kehidupan
manusia ,baik untuk kebutuhan minum maupun sarana pengairan dalam bercocok tanam
Bangunan
sebagai tempat tinggal tertua bagi komunitas manusia di dataran tinggi adalah dengan
memanfaatkan goa-goa ,bisa jadi cerung - cerung baik yang berada di gunung,lèrèng
dan lembah tentu saja setelah dijauhkan dari gangguan binatang buas dan
binatang berbisa yang bisa mengacam keselamatan komunitas kecilnya .
Bangunan
tertua untuk dataran rendah baik dihamparan sawah ,ladang ,padang dan sabana ,
berupa rumah diatas pohon , dalam kemajuan berikutnya bisa berupa rumah
panggung yang bertiang tinggi sebagai antisipasi agar aman dari serangan
binatang buas .
Dalam sejarah
awal terbentuknya Desa , sejatinya bermula dari ikatan keluarga , artinya dalam
interaksi sosial dilandasi atas kekerabatan maka biasanya tercipta sikap tepa slira
( tenggang rasa ) , sikap saling memiliki , sikap saling menjaga dan saling
memahami ,menyadari dan saling introspèksi ( rumangsa handarbèni ,siyaga
hangrungkepi ,mulat sarira hangrasa wani ) karena satu dan yang lainya masih
terikat dalam trah persaudaraan dari tetua atau leluhur yang sama .
Dalam
perkembangan berikutnya setelah komunitas keluarga itu sekain berkembang dan
semakin eksis dalam kehidupanya bisa jadi beberapa keluarga luar yang ikut
bergabung sehingga yang semula rumah dalam satu Desa itu jumlahnya hanya
puluhan berkembang menjadi ratusan , maka dipandang perlu untuk dibuat aturan yang
harus disepakati dan ditaati secara bersama-sama oleh seluruh warga Desa yg
dibuat atas musyawarah dalam mencapai mufakat , maka peraturan bersama itu
selanjutnya disebut Hukum Adat sebagai
Undang - Undang dan Adat Istiadat sebagai
peraturan pelaksanaanya , sebagai pelaksana pemutus keadilan bagi pelanggarnya
maka disepakati dan ditjunjuklah Ketua
Adat .
Pada saat
tetua atau orang pertama yang membabat , membangun dan menghuni Desa itu
meninggal dunia , maka sebagai pengakuan dan penghormatan atas jasa-jasa dan kepeloporanya untuk menciptakan Desa maka
makamnya disebut sebagai Punden yang
diambil dari kalimat Pepunden itulah yang oleh tradisi Desa setiap tahun
diadakan adat sedekah bumi / bersih desa yg hakekatnya sebagai penghormatan
kepada leluhur cikal bakal pendiri Desa , bukan mitos atau tahayul dan
sejenisnya .
Setelah
kawasan yg telah menjadi hunian itu kurang lebih mencapai ratusan Kepala
Keluarga ,demi dan untuk menjaga kehidupan bersama yang harmoni maka dipandang
perlu untuk mengangkat seorang pemimpin & setelah melalui musyawarah yg
berujung mencapai kata sepakat ,maka terpilihlah satu orang pemimpin dan
pemimpin yg mengatur 100 Kepala Keluarga itu disebut Kamituwo ( Mbah Wo ) sampai hari ini seorang Kepala Dusun di Jawa Timur
masih dipanggil Pak Kamituwo .
Tempat
tinggal Komunitas masyarakat itu di
terutama di Pulau Jawa disebut Desa yg diadopsi dari kalimat Swadèsi yang berarti tanah pusaka atau bumi leluhur .
Ketika
komunitas penduduk Desa itu dari 100 Kepala Keluarga berkembang menjadi 1000
Kepala Keluarga maka disepakati untuk diangkat seorang pemimpin dan pemimpin
Desa itu diberi nama Panewu .
Oleh
karenanya sampai saat ini seorang Kepala Desa di Kabupaten Indramayu seorang Kepala Desa dipanggil Pak Kuwu dari kata aslinya Panewu . .
Agar terjadi
pemerataan dan keadilan dalam distribusi air baik untuk kebutuhan keluarga
maupun untuk sarana pertanian maka seorang Panewu
( Kepala Desa) pada saat itu menunjuk seorang warga Desa yg dianggap paling
arif dan bijak serta bisa bersikap tegas dan adil untuk mengurus tata kelola
pengairan dan orang tersebut diberi gelar Jogo
Tirto .
Demi dan
untuk menjaga dan mempelopori dalam bidang keamanan dan ketertiban Desa , maka
seorang Panewu ( Kepala Desa ) pada
saat itu memilah dan memilih selanjutnya menunjuk seorang warga Desa yg
dianggap cakap , kuat bahkan sakti mandraguna untuk menjaga keamanan Desa dan
orang tersebut. Diberi gelar Jogoboyo
yang pada zaman Orde lama sampai dengan Orde Baru disebut bayan, pada saat ini
disesuaikan dengan SOTK Perangkat Desa selanjutnya nama dalam jabatanya adalah Kasi
Pemerintahan Desa .
Setiap daerah
di Indonesia memiliki istilah-istilah yang berbeda sesuai kondisi geografis atas
jabatan adat dari kepala desa dan perangkat desa.