Jumat, 06 Mei 2022

TANAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA

 


Persoalan tanah di desa yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintahan Desa sering kali dan bahkan sampai sekarang masih banyak yang menjadi polemik di desa.Berikut contoh nama atau istilah tanah-tanah di wilayah desa dan menjadi kewenangan Pemerintahan Desa dalam sejarah desa di Jawa yang dapat dikategorisasikan antara lain sebagai berikut:

1.    Tanah Pecaton atau tanah Ganjaran atau dengan sebutan tanah bengkok, yaitu tanah desa yang merupakan penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun;

2.    Tanah Titisoro, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan digunakan antara lain untuk membantu masyarakat yang terkena musibah,terlantar, fakir miskin, mendirikan sekolah, tempat ibadah dan lain yang sejenis;

3.    Tanah Pangonan, yaitu tanah yang dikelola oleh desa dan dipergunakan untuk menggembalakan ternak warga desa yang bersangkutan dengan maksud agar ternaknya tidak merusak kebun milik orang lain atau berkeliaran di jalan;

4.    Tanah Sengkeran, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan dipergunakan antara lain untuk bersih desa, perawatan punden (makam cikal bakal pendiri desa) dan untuk upacara ritual lainnya;

5.    Tanah Guron, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan dipergunakan sebagai penghasilan guru yang belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Desa;

6.    Tanah Cawisan, yaitu tanah yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan merupakan dana taktis Kepala Desa yang digunakan untuk keperluan yang bersifat insidentil;

7.    Tanah-tanah lain yang sejenis yang dikuasai dan merupakan kekayaan desa.

Harus dimengerti, bahwa dalam perkembangannya, tanah-tanah tersebut pengelolaannya sudah diatur dengan Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya, dimana berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, tanah-tanah tersebut menjadi Aset Desa dan hasil pengelolaannya harus dimasukkan ke Rekening Kas Desa dan tuang dalam APBDes, untuk kemudian bisa digunakan membiayai semua bidang anggaran dalam APBDes.

 

JOGO BOYO - JOGO TIRTO

 


Dimasa lalu pada saat awal terbentuknya Desa sebelum terjadinya pemerintahan formal ,sejatinya diawali oleh individu dalam komunitas kecil yàng menetap disuatu tempat sebagai tempat berburu dan bercocok tanam untuk mempertahankan kehidupan keluarganya .

Dalam memilih tempat secara naluri sebagai manusia diutamakan dekat mata air ( sungai ) tentu saja dengan pertimbangan bahwa air adalah kebutuhan vital dalam kehidupan manusia ,baik untuk kebutuhan minum  maupun sarana pengairan dalam bercocok tanam

Bangunan sebagai tempat tinggal tertua bagi komunitas manusia di dataran tinggi adalah dengan memanfaatkan goa-goa ,bisa jadi cerung - cerung baik yang berada di gunung,lèrèng dan lembah tentu saja setelah dijauhkan dari gangguan binatang buas dan binatang berbisa yang bisa mengacam keselamatan komunitas kecilnya .

Bangunan tertua untuk dataran rendah baik dihamparan sawah ,ladang ,padang dan sabana , berupa rumah diatas pohon , dalam kemajuan berikutnya bisa berupa rumah panggung yang bertiang tinggi sebagai antisipasi agar aman dari serangan binatang buas .

Dalam sejarah awal terbentuknya Desa , sejatinya bermula dari ikatan keluarga , artinya dalam interaksi sosial dilandasi atas kekerabatan maka biasanya tercipta sikap tepa slira ( tenggang rasa ) , sikap saling memiliki , sikap saling menjaga dan saling memahami ,menyadari dan saling introspèksi ( rumangsa handarbèni ,siyaga hangrungkepi ,mulat sarira hangrasa wani ) karena satu dan yang lainya masih terikat dalam trah persaudaraan dari tetua atau leluhur yang sama .

Dalam perkembangan berikutnya setelah komunitas keluarga itu sekain berkembang dan semakin eksis dalam kehidupanya bisa jadi beberapa keluarga luar yang ikut bergabung sehingga yang semula rumah dalam satu Desa itu jumlahnya hanya puluhan berkembang menjadi ratusan , maka dipandang perlu untuk dibuat aturan yang harus disepakati dan ditaati secara bersama-sama oleh seluruh warga Desa yg dibuat atas musyawarah dalam mencapai mufakat , maka peraturan bersama itu selanjutnya disebut Hukum Adat sebagai Undang - Undang dan Adat Istiadat sebagai peraturan pelaksanaanya , sebagai pelaksana pemutus keadilan bagi pelanggarnya maka disepakati dan ditjunjuklah Ketua Adat .

Pada saat tetua atau orang pertama yang membabat , membangun dan menghuni Desa itu meninggal dunia , maka sebagai pengakuan dan penghormatan atas jasa-jasa  dan kepeloporanya untuk menciptakan Desa maka makamnya disebut sebagai Punden yang diambil dari kalimat Pepunden  itulah yang oleh tradisi Desa setiap tahun diadakan adat sedekah bumi / bersih desa yg hakekatnya sebagai penghormatan kepada leluhur cikal bakal pendiri Desa , bukan mitos atau tahayul dan sejenisnya .

Setelah kawasan yg telah menjadi hunian itu kurang lebih mencapai ratusan Kepala Keluarga ,demi dan untuk menjaga kehidupan bersama yang harmoni maka dipandang perlu untuk mengangkat seorang pemimpin & setelah melalui musyawarah yg berujung mencapai kata sepakat ,maka terpilihlah satu orang pemimpin dan pemimpin yg mengatur 100 Kepala Keluarga itu disebut Kamituwo ( Mbah Wo ) sampai hari ini seorang Kepala Dusun di Jawa Timur  masih dipanggil Pak Kamituwo .

Tempat tinggal  Komunitas masyarakat itu di terutama di Pulau Jawa disebut Desa yg diadopsi dari kalimat Swadèsi yang berarti tanah pusaka  atau bumi leluhur  .

Ketika komunitas penduduk Desa itu dari 100 Kepala Keluarga berkembang menjadi 1000 Kepala Keluarga maka disepakati untuk diangkat seorang pemimpin dan pemimpin Desa itu diberi nama Panewu .

Oleh karenanya sampai saat ini seorang Kepala Desa di Kabupaten Indramayu  seorang Kepala Desa dipanggil Pak Kuwu dari kata aslinya Panewu . .

 

Agar terjadi pemerataan dan keadilan dalam distribusi air baik untuk kebutuhan keluarga maupun untuk sarana pertanian maka seorang Panewu ( Kepala Desa) pada saat itu menunjuk seorang warga Desa yg dianggap paling arif dan bijak serta bisa bersikap tegas dan adil untuk mengurus tata kelola pengairan dan orang tersebut diberi gelar Jogo Tirto .

Demi dan untuk menjaga dan mempelopori dalam bidang keamanan dan ketertiban Desa , maka seorang Panewu ( Kepala Desa ) pada saat itu memilah dan memilih selanjutnya menunjuk seorang warga Desa yg dianggap cakap , kuat bahkan sakti mandraguna untuk menjaga keamanan Desa dan orang tersebut. Diberi gelar Jogoboyo yang pada zaman Orde lama sampai dengan Orde Baru disebut bayan, pada saat ini disesuaikan dengan SOTK Perangkat Desa selanjutnya nama dalam jabatanya adalah Kasi Pemerintahan Desa .

Setiap daerah di Indonesia memiliki istilah-istilah yang berbeda sesuai kondisi geografis atas jabatan adat dari kepala desa dan perangkat desa.

 

 

TANAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA

  Persoalan tanah di desa yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintahan Desa sering kali dan bahkan sampai sekarang masih banyak yan...